Simpan Sabu Dikantong Celana, Pemuda Ini Diamankan Polisi

img

(tersangka (kaos hitam) barang bukti diamankan polisi)

 

TENGGARONG- Anggota Polsek Sebulu menangkap seorang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Hukum Polsek Sebulu.

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kapolsek Sebulu Iptu Ishak mengatakan, tersangka bernama Sidik Kuncoro (23) warga Kelurahan Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, yang diamanakan Senin (20/4/2020) sekira pukul 18.00 wita di Pelabuhan Milik Joni Desa Sirbaya Kecamatan Sebulu. 

“Pada saat di lakukan penggeledahan ditemukan 1 poket narkotika jenis shabu dibungkus lakban warna hitam dalam bungkus makanan trick warna kuning yang dimasukan didalam saku celana sebelah kanan tersangka, yang rencananya akan diberikan kepada orang lain.” paparnya.

Kini tersangka dan barang bukti  1 poket narkotika Gol 1 Jenis sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 1,22 gram, 1 bungkus rokok Sampoerna mentol dan 1 bungkus plastik makanan trick warna kuning serta 1 buah hendphone iphone 5 warna putih, dibawa ke Polsek Sebulu untuk di proses lebih lanjut. (dra)